2 Tahun Penanganan Kasus Korupsi Pipa di Palopo Belum Menyeret Tersangka

Ilustrasi / ist

Ilustrasi / ist

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Penyidik Direkrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa di Kecamatan Telluawua, Kota Palopo.

Kasus tersebut sudah bergulir sejak 2017 lalu, namun hingga saat ini penyidik Polda Sulsel belum menentukan siapa orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi itu.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwa kasus tersebut masih terus bergulir dan pihaknya tinggal menunggu jumlah kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

“Kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan lanjut kepada penetapan tersangka,” kata Dicky Sondani, Rabu (3/7/2019).

Anggaran yang digunakan dalam proyek pemasangan pipa ini sebesar Rp4,6 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2016 lalu. Tetapi, dalam pemgerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo, diindikasikan pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi sehingga diduga terjadi kerugian negara.

Akibatnya, proyek ini kemudian dilaporkan ke Mapolda Sulsel pada tahun 2017, pihak kepolisian yang mendapatkan laporan segera bertindak dengan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum sehingga statusnya dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2017 lalu.

“Periode Oktober 2017 hingga Februari 2018, telah dilakukan gelar perkara dan supervisi oleh KPK RI serta bantuan penunjukan dari tim Ahli,” tambahnya.

Pada bulan Februari 2018 lalu, penyidik mendatangi lokasi proyek bersama tim ahli dari Institut Tekhnologi Bandung (ITB) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta didampingi langsung oleh Korsup KPK RI untuk memeriksa fisik.

Tak sampai disitu, penyidik kembali melakukan gelar perkara pada bulan September 2018 terkait hasil pemeriksaan fisik masing-masing ahli di Mapolda Sulsel.

“Awal 2019 kemarin, kembali dilakukan ekspose di BPK RI Jakarta untuk penyamaan hasil pemeriksaan ahli baik dari ITB dan BPK terkait besaran kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Kendati demikian, penyidik Polda Sulsel belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemasangan pipa ini. Berdasarkan koordinasi dengan ahli dari BPK RI dan ITB, Minggu ke tiga bulan Juni 2019 kemarin, penyidik akan menerima Laporan Hasil Perhitungan (LHP) atas kerugian keuangan negara dari BPK dan dilanjutkan dengan kegiatan pemeriksaan ahli.

(Ink/Azr)

Leave a Reply