23 Jukir Liar Digulung Polisi

Ilustrasi

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Personel Tim Penikam Polrestabes Makassar mengamankan 23 orang tukang parkir di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Jumat (21/6/2019).

Sebanyak 23 juru parkir liar ini diamankan oleh pihak kepolisian yang kerap mengambil pungutan biaya parkir tidak sesuai dengan tarif parkir resmi, sehingga aksi jukir liar ini sangat meresahkan warga Kota Makassar.

Dantim Penikam Polrestabes Makassar, Ipda Arief Muda mengatakan, bahwa pihaknya langsung bergerak lokasi ketika mendapatkan laporan dari masyarakat yang sangat diresahkan dengan ulah para jukir liar ini.

“Begitu kita dapatkan laporan, langsung kita bergerak ke lokasi dan mengamankan para jukir liar ini. Mereka mengambil bayaran parkir antara Rp. 5000 hingga Rp 10.000 untuk kendaraan roda dua, sementara untuk roda empat Rp 20.000,” kata Arief Muda, Sabtu (22/6/2019).

Selanjutnya, 23 tukang parkir liar ini kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita lalu membawa mereka ke Satreskrim Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut” tutupnya.

(Ink/Azr)

Related Post