RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Selama tahun 2017 Direktorat Reserse kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengaku telah menyelesaikan atau tahap P21 kasus korupsi sebanyak 43 kasus.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudiawan bersama Kasubdit III Tipikor, AKBP Leonardo yang ditemani langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat press release di Mako Polda Sulsel, Rabu (6/12/2017).
“Kita tangani kasus selama 2017 yaitu 51 kasus atau LP dan yang selesai sebanyak 43,” kata Yudiawan.
Kombes Pol Yudhiawan menjelaskan, bahwa dalam setahun ini Ditreskrimsus unit Tipikor Polda Sulsel ditargetkan sebanyak 55 kasus dari Polres jajaran. Sementara itu, kata Yudhiawan, dalam kasus yang selesai ditangani Unit Tipikor Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku sebanyak 47 orang.
Tak hanya itu, tambah Yudiawan, dari kasus Tipikor yang ditangani jumlah kerugian negara sebanyak Rp 16.292.660.626,60 dan jumlah penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp 6.104.051.376,36.
“Dari kasus yang ditangani dan berhasil diselesaikan, Unit Tipikor Polda Sulsel dan jajarannya dalam presentase Dipa yaitu 78,18%,” tambahnya.
Sedangkan Kasubdit III Ditreskrimsus, AKBP Leonardo menegaskan bahwa jumlah penanganan atau penyelesaian kasus Tipikor bakal masih bertambah hingga sebelum masuk pada tahun 2018.
“Kita optimis bahwa kita masih akan menyelesaikan kasus dalam tahun 2017 ini,” tegas Leonardo yang sekarang telah menjadi Kapolres Luwu Timur.
Penulis : Illank