5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelembungan Suara Rahman Pina

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui siang tadi. (Foto/illank)

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui siang tadi. (Foto/illank)

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Rahman Pina menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel terkait kasus pelanggaran Pemilu, Senin (1/7) kemarin.

Calon Legislatif Provinsi Sulsel ini diperiksa dalam kasus dugaan pengelembungan suara pada Pemilihan Caleg (Pilcaleg) Sulsel tahun 2019 dengan status sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwa Rahman Pina telah menjalani pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) terkait pelanggaran Pemilu.

“Tanggal 1 Juli kemarin, kita periksa anggota DPRD Makassar sekaligus Caleg DPRD Sulsel, Rahman Pina selaku saksi dalam perkara terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu, berdasarkan adanya laporan polisi tanggal 13 Juni lalu atas nama Rahmat,” kata Dicky Sondani, Selasa (2/7/2019).

Dicky menerangkan, bahwa kasus pelanggaran Pemilu ini sementara dalam proses dan hingga saat ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka lanjut Dicky, diantaranya adalah Ketua PPK Panakukkang, Umar, Ketua PPK Biringkanaya, Adi, PPS Kelurahan Panaikang, Fitri, Operator KPU Kecamatan Biringkanaya, Rahmat dan PPS Kecamatan Panakukkang, Ismail.

“Dalam kasus ini ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adi dan Umar ditetapkan sebagai tersangka, karena keduanya lalai dalam pengawasan saat pelaksanaan penghitungan perolehan suara Pemilu, sehingga penetapan suara tidak sesuai antara C1 dari TPS dengan DAA1 yang dikeluarkan oleh PPK,” ungkapnya.

Kemudian sambung Dicky, bahwa Fitri yang bertugas sebagai PPS Kelurahan Panaikang berperan meminta kepada penginput untuk merubah suara dengan cara mendapatkan imbalan.

“Sementara Rahmat yang bertugas sebagai operator KPU Kecamatan Biringkanaya, mengubah suara dari inputan dan mendapatkan upah. Sedangkan Ismail yang merupakan PPS Panakukkang juga mengubah suara yang ada dalam inputan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Dicky mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam perjalanan kasus ini.

“Jadi Rahman Pina diperiksa sebagai saksi dan dalam perkara ini sudah ada lima orang tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam perkembangannya akan ada tersangka baru,” pungkasnya.

(Ink/Azr)

Leave a Reply