7 Bulan Beraksi, Passobis Asal Sidrap Mengaku Belajar dari Temannya

Pelaku penipuan online saat dihadirkan di ruang Ditreskrimsus Polda Sulsel | Foto : Illank

Pelaku penipuan online saat dihadirkan di ruang Ditreskrimsus Polda Sulsel | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menangkap pelaku penipuan online atau pasobis, Abdul Malik (28) di Kabupaten Sidrap, pada 29 Januari 2019 lalu.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan nama dan foto anggota Polisi Wanita (Polwan) pada akun facebooknya untuk memperdaya para korbannya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dalam melancarkan aksi kejahatannya pelaku hanya seorang diri dan dia memilih foto anggota Polwan untuk dijadikan foto profil Facebook agar mudah dipercaya.

“Saya katakan kenapa tidak pakai foto yang lain? dan dia jawab bahwa melakukan penipuan akan lebih mudah jika menggunakan foto Polwan,” kata Dicky Sondani, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (15/2/2019).

Dicky membeberkan, aksi pelaku telah lama dijalankan dan dia melakukan aksi penipuan online setelah belajar dengan rekan-rekannya di Kabupaten Sidrap. Pasalnya, menurut pelaku, bahwa di Kabupaten Sidrap terdapat banyak pelaku penipuan online dengan berbagai modus.

“Dia sudah melakukan kejahatan ini selama 7 bulan dan dia belajar dari teman- temannya yang lain. Dia katakan, banyak pak, di Sidrap seperti ini (penipuan online). Ini jadi warning juga agar hati-hati,” terangnya.

Dengan adanya pernyataan pelaku, kata Dicky, pihaknya akan lebih meningkatkan patroli cyber di media sosial. Terkhusus, akan lebih fokus memantau di Kabupaten Sidrap, karena mayoritas pelaku kejahatan pasobis berasal dari daerah tersebut.

“Jadi kita akan meningkatkan patroli cybercrime ini. Jangan sampai wilayah Sidrap terkenal hanya karena gara-gara penipuan ini,” pungkasnya.

Abdul Malik (28) adalah pria kelahiran dari Negara Malaysia yang ditangkap karena telah melakukan penipuan dengan modus jual beli online kendaraan dan menggunakan akun Facebook dengan foto profil seorang polisi wanita (Polwan).

Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 51 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.

(Ibl/Azr)

Leave a Reply