


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tiga warga Kota Makassar harus berurusan dengan anggota Polsek Panakkukang, lantaran terlibat kasus kejahatan Fidusia dengan memindahkan tangankan kendaran bermotor roda empat yang masih berstatus kredit alias cicil.
Ketiga orang yang diamankan yakni, Muslimin (37), Roslina (56), serta Yusuf dg Rate (36). Sedang satu warga lainnya bernama Syamsuddin tengah buron.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap menerangkan, diamankannya para pelaku ini setelah adanya dua laporan dari pihak Mandiri Utama Finance selaku korban.
Dimana laporan pertama Muslimin yang sebagai debitur mengajukan mobil jenis Daihatsu Great New Xenia Sporty warna putih kepada pihak Mandala Utama Finance dengan biaya cicilan sekitar Rp4,5 juta perbulan.
Akan tetapi, dalam perjalanannya Muslimin tidak mampu membayar. Setelah dilakukan peringatan hingga somasi tiga kali, ia tetap tidak mampu membayar biaya cicilan. Sedang mobil yang dicicil tidak mampu ditunjukkan oleh Muslimin. Setelah dicek, mobil tersebut telah dijual ke pria bernama Syamsuddin yang hingga kini masih buron.
“Itu mengakibatkan kerugian materil Rp267.860.000 dari pihak Mandiri Finance selaku krediturnya,” ujar Ananda saat merilis kasus tersebut di Kantornya di Jalan Panakkukang, Jumat (15/2/2019) sore.
Sementara, laporan Polisi kedua melibatkan Roslina selaku debitur yang juga mengajukan kredit mobil jenis Ayla X MT kepada Mandiri Utama Finance dengan biaya angsuran sekitar Rp3 juta per bulan.
Namun, Roslina malah menggadaikan mobil tersebut kepada pria bernama Yusuf dg Rate tanpa sepengetahuan pihak Mandiri Utama Finance hingga merugi Rp40 juta.
Khusus untuk kasus Roslina, pihak penyidik Reskrim Polsek Panakkukang masih dalam tahap perampungan berkas perkara.
Diketahui, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau Pasal 378 dan Pasal 372 jo Pasal 55 ayat ke 1e dan pasal 55 ke 1e, 2e KUHP.
“Hukumannya maksimal 5 tahun,” Ananda menandaskan.
(Ink/Azr)
Leave a Reply