ACC Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Kasus Underpass Bandara

IST - RPM

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan simpang lima Bandara Hasanuddin Makassar.

Lembaga anti korupsi, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejati Sulsel untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Apalagi yang ditunggu coba. Padahal kasusnya sudah terang benderang dan pak Kajati sendiri katakan tinggal sedikit kemudian diumumkan tersangka. Tapi kok sampai detik ini belum juga ada penetapan tersangka,” kata Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Minggu (7/10/2018).

Muthalib menuturkan, agar Kejati Sulsel tak mencari alasan untuk mengulur penetapan tersangka dalam kasus ini.

Dia mengatakan, jika proses penyidikannya sudah rampung seperti yang diungkapkan sebelumnya.

“Kalau penyidikan sudah dianggap rampung ngapain berlama-lama coba. Harusnya segera dilimpah ke persidangan tipikor,” ujar Thalib.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Related Post