Adik Mentan, Haris YL Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PDAM Makassar

Gambar : IST

Rapor-Merah.com | Haris Yasin Limpo (HYL), adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi PDAM Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merugikan negara Rp 20 miliar.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo MM dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Muh Yusuf Pengandilan Negeri (PN) Makassar, Senin (31/7/2023).

Selain itu, JPU juga menuntut penjatuhan denda Rp 500 juta kepada adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebut.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo MM sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tutur Yusuf.
Sementara itu, bekas Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi juga dituntut 11 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar hari ini.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp20,3 miliar. Keduanya berperan melakukan pengusulan pembagian laba PDAM Makassar pada tahun 2016.

“Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota,” demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.

Jaksa mendakwa Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali. Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.

“Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar jaksa.**

Related Post