RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Ratusan buruh dari berbagai organisasi tergabung dalam Gerakan Buruh Sulawesi Selatan (GBSS) melakukan aksi unjukrasa terkait upah minimum baik Provinsi Sulsel (UMP) maupun Kota Makassar (UMK) di Flyover Makassar, Senin (20/11/2017).
UMP dan UMK yang telah ditetapkan berdasarkan pada PP 78/2015 tentang pengupahan, merupakan kebijakan pemerintah yang tidak pro buruh, dimana kenaikan sebesar 7,1% secara nasional namun dianggap sebagai petimbangan yang menguntungkan banyak pihak justru sangat merugikan kaum buruh.
Ketua Gerakan Serikat Buruh Mandiri Indonesia (GSBMI), Agus Toding mengatakan, bahwa aksi hari ini merupakan lanjutan dari aksi yang lalu untuk menolak penerapan upah provinsi berdasarkan PP 78.
“Dari hasil survey dilakukan bahwa penerapan upah tahun ini, amat sangat merugikan kami (buruh) di Sulsel, angka pertumbuhan ekonomi kita 8,10 persen. Jika penerapan upah sesuai PP 78 yang 7,1 persen maka itu berarti hak kita di Sulsel akan sangat berkurang,” kata Agus Toding saat ditemui di lokasi unjukrasa.
Lanjut Agus Toding, bahwa upah minimun yang telah ditetapkan hanya sebesar Rp. 2,7 juta untuk kota sedangkan upah minimun provinsi sebesar Rp. 2,6 juta. Sehingga dari hasil penetapan UMP dan UMK para buruh kembali melakukan aksi unjukrasa meminta kepada Gubernur Sulsel untuk merevisi penetapan upah tersebut.
“Pada tahun lalu, gubernur kita bisa melakukan revisi dan tahun ini kami juga meminta beliau, untuk melakukan revisi yang sama dalam hal penerapan upah, keinginan kami untuk UMP sebesar Rp. 3 juta dan UMK sesuai dengan yang ada di UU 5 hingga 15 persen dari UMP. Jadi idealnya UMK sebesar Rp. 2,7 juta,” ungkapnya.
Dalam aksinya GBS menolak upah minimum UMP dan UMK berdasarkan PP 78 tahun 2015 dan mencabut PP 78 tahun 2015, meminta merevisi SK Gubernur Sulsel Nomor : 2628/X/Tahun 2017 tentang penetapan UMP Sulsel Tahun 2018, menetapkan kenaikan UMK Makassar berdasarkan Kualitas Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Kota Makassar dan segera tingkatkan status bagi kasus-kasus pidana ketenagakerjaan yang telah digelar perkara di Dinas ketenagakerjaan Provinsi Sulsel.
Penulis : Illank