Akun FB Deng Ical Dibajak, Andhika : Lokasi IP Pembajak Telah Teridentifikasi

Wakil Walikota Makassar,Dr.Syamsu Rizal MI bersama Andhika

Wakil Walikota Makassar,Dr.Syamsu Rizal MI bersama Andhika

Rapormerah.co, MAKASSAR  – Diretasnya akun Facebook milik Wakil Walikota Makassar, Dr.H. Syamsu Rizal MI, S.Sos, M.Si atau yang biasa akrab disapa dengan Deng Ical mengundang tanggapan dari berbagai kalangan, Andikha seorang pengamat IT yang juga merupakan Loyalis DI menjelaskan bahwa apa yang terjadi terhadap akun facebook milik Deng Ical adalah ulah dari oknum yang tidak bertanggung jawab dan bukan lah Hacker.

“Setelah ditelusuri akun mlik deng ical sudah mulai di retas sejak 5 Juli 2018 dan akhirnya dikuasai oknum tak bertanggung jawab 7 Juli 2018 Pukul 15.00 Wita, kemudian memposting ucapan selamat atas kemenangan Kolom Kosong (KOKO) di salah satu grup yang bernama Rakyat Berdaulat.”Ungkap Andikha.

Ditambahkannya bahwa jika itu ulah hacker maka akun Wakil Walikota telah diambil alih sepenuhnya dan tidak akan meninggalkan jejak alias sulit dilacak, sedang ini tidak demikian karena jejak dari peretas telah teridentifikasi.

“Jadi lebih baik saya sarankan untuk segera muncul lah kepermukaan dan meminta maaf kepada Deng Ical Sebab Lokasi IP telah dikantongi oleh tim IT yang saya perintahkan melacak kegiatan bodoh tersebut,sebelum anda dilaporkan dalam pelanggaran UU ITE”, Tegas Andikha kepada Rapormerah.co,Minggu (8/7/2018).

Andikha menambahkan, bahwa, meretas (membajak) /menduplikat akun Facebook merupakan salah satu bentuk penggunaan identitas orang lain secara tidak sah.Penggunaan identitas orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum baik secara pidana maupun perdata, terlebih jika penggunaan yang dimaksud dilakukan tanpa izin yang bersangkutan dan bertujuan untuk mengirimkan konten seolah-olah atas nama korban dan menimbulkan kerugian pada korban atau pihak ketiga.

“perbuatan meretas (hack) akun facebook orang lain, dalam artian “dengan cara apapun” mengakses akun facebook (misalnya mencari tahu dan menggunakan login dan password) orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yaitu “sengaja dan tanpa hak mengakses Komputer atau Sistem Elektronik Orang lain”.Tutup Andikha.

Sebelumnya setelah mengetahui akunnya diretas Deng Ical kemudian mem-posting screenshot hasil peretasan melalui akunnya pada Instagram bernama @deng.ical.
Deng Ical meminta peretas tunjukkan dirinya.

Beliau menulis, “Heii.. Hacker yg nda tanggungjawab… tunjukkan dirimu..” sebagai keterangan.

Hingga saat ini Tim IT yang ditugaskan Andikha telah mengantongi beberapa IP akun Buser yang ternyata sudah lama membidik akun milik Wakil Walikota Makassar.

Penulis : A.Azhar

Leave a Reply