Aniaya IRT, Pria Ini Diciduk Polisi

RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Suardi (31) terpaksa digiring ke kantor polisi, lantara melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga, Sabtu (14/7/2018) sekitar pukul 06.00 Wita.

Warga Jalan Pampang 2 lorong 5, Kota Makassar yang berprofesi sehari-hari sebagai tukang bentot, melakukan penganiayaan terhadap Rosmiati (35) warga Jalan Pampang 2, Kota Makassar. Sehingga anggota Resmob Polsek Panakukkang menangkap pelaku.

Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pihaknya menangkap pelaku penganiayaan ini setelah anggota Resmob Polsek Panakukkang mendapatkan informasi keberadaan pelaku, sehingga dilakukan penangkapan.

“Pelaku ini kita tangkap saat berada di kostnya barunya di Jalan Pampang,” kata Ananda, Minggu (15/7/2018).

Dari hasil interogasi pelaku, lanjut Ananda, bahwa dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Rosmiati. dengan cara memukul korban menggunakan tangan sebelah kanan secara berulang-ulang kali serta menginjak-injak perut korban hingga pingasan.

“Tak hanya menganiaya korban, pelaku juga mengancam akan membunuh korbannya,” ujarnya.

Ananda menambahkan, peristiwa penganiayaan ini terjadi lantaran pelaku sakit hati setelah mendengar pertengkaran ibu pelaku dan korban. Sehingga pelaku menganiayaa korban secara membabi buta.

“Pelaku sakit hati mendengar perkataan korban terhadap ibu pelaku, saat itu ibu pelaku menanyakan uangnya kepada korban. Namun terjadi adu mulut tetapi pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Panakkukang guna proses lebih lanjut.

Penulis : Illank

Leave a Reply