RAPOR-MERAH.COM | Kacau Balau itulah kata yang pantas disematkan pada penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 ini di Sulawesi Selatan. Pasalnya, tes potensi anak (TPA) yang sejatinya mulai dilaksanakan (14/05/2025) gagal total akibat aplikasi atau server tidak berfungsi sesuai harapan masyarakat. Alhasil, keluarlah pengumuman dari Panitia SPMB Disdik Sulsel terkait penundaan pelaksanaan hingga 17 dan 19 Mei 2025.
LSM PERAK menanggapi serius ketidakbecusan Disdik Sulsel dalam melaksanakan SPMB tahun ini.
“Kami memang sudah meragukan dari awal terkait pengadaan aplikasi/server, perencanaan jadwal serta kesiapan Disdik,” ungkap Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (14/05/2025).
Fakta di lapangan hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK mensinyalir pelaksanaan SPMB Disdik Sulsel tahun ini berpotensi gagal total.
“Berdasarkan kinerja Disdik Sulsel pada SPMB kali ini, Gubernur sudah selayaknya mengevaluasi Kadisnya,” tegasnya.
Sementara itu, Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman mengatakan, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman harus segera mengambil tindakan dengan mencopot Kadis dan Panitia SPMB dan siapa saja yang terlibat dengan timbulnya persoalan hari ini.
Lanjut Ruslan, entah aplikasi apa yang dipakai, apakah aplikasi disewa atau aplikasi berbayar dan apakah pengadaan aplikasi dan server spesifikasinya memuat detail kebutuhan SPMB semisal Aplikasi TPA (Test Potensi Akademik), jangan sampai Aplikasi TPA hanya tempelan pada Template Aplikasi SPMB dalam bentuk Plugins.
Lebih Lanjut Ruslan mengatakan Kepala Dinas dan Panitia berpotensi melanggar Undang undang Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang. (**)