RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Barang bukti hasil sitaan aset PT Abu Tours hingga saat ini masih berada di Mapolda Sulsel menanti putusan majelis hakim sidang perkara penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours yang masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, jika barang bukti aset yang telah disita oleh pihaknya telah menjadi kewenangan kejaksaan sejak berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Proses penyidikan, apabila telah selesai atau P21, maka tersangka dan barang bukti yang telah kita sita dengan nilainya mencapai Rp 200 miliar itu adalah kewenangan oleh pihak Kejaksaan,” kata Dicky Sondani, Rabu (30/1/2019).
Dicky menyebutkan, jika hingga saat ini aset-aset Abu Tours yang berupa berbagai jenis kendaraan baik roda dua maupun roda empat masih berada di Mapolda Sulsel, sambil menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar terkait kelanjutan aset tersebut.
“Walaupun posisinya ada di Polda Sulsel tapi ini adalah kewenangan pihak kejaksaan dan pengadilan. Sehingga nanti hakim yang akan memberikan keputusan bagaimana kelanjutan aset Abu Tours, apakah akan di lelang atau tidak, dan itulah kewenangan hakim dan tugas kami di kepolisian sudah selesai,” ungkapnya.
Kendati demikian, kata Dicky, jika kembali ditemukan aset-aset Abu Tours yang diduga hasil kejahatan maka pihak kepolisian akan langsung melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut.
“Apabila ditemukan lagi aset Abu Tours yang diindikasikan bagian daripada hasil kejahatan, maka akan kita sita lagi,” tutupnya.
(Ibl/Azr)