Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi APBD Sulbar

Ilustrasi : Salman Al Farizi - rapormerah.co

RAPORMERAH.co,MAKASSAR – Berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Barat tahun 2016 sebesar Rp. 360 miliar, akhirya dirampungkan Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Dalam kasus tersebut ada empat tersangka yakni Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Harun dan Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan bila berkas penyidikan kasus tersebut telah rampung.

“Berkas penyidikan kasusnya sudah rampung disusun oleh tim penyidik,” ujar Salahuddin, Rabu (21/02/2018).

Menurut Salahuddin, bahwa berkas tersebut selanjutnya, tentu akan diserahkan ke tim jaksa peneliti. Untuk dipelajari dan diteliti kembali apakah dalam berkas penyidikan yang diajukan penyidik telah memenuhi syarat. Seperti syarat formil maupun syarat materil, apakah sudah terpenuhi atau masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik.

Salahuddin menambahkan, disaat yang bersamaan tim penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan. Untuk dimintai keterangannya atas tersangka kasus dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Hanya saja, Salahuddin mengaku tidak mengetahui siapa-siapa saja nama saksi yang tadi telah menjalani pemeriksaan.

“Sampai saat ini belum ada nama-nama saksi yang diperiksa tadi. Dari tim penyidik maupun dari bidang Pidsus (Pidana Khusus),” pungkasnya.

Pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan oleh penyidik, guna melengkapi berkas penyidikan di kasus ini.

Penulis : Illank

Related Post