RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kota Makassar, Erwin Syafruddin sebagai tersangka, Selasa (23/01/2018).
Penetapan Erwin Hayya sebagai tersangka setelah pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel melaksanakan gelar perkara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup BPKAD Makassar.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dalam perkara pengadaan barang dan jasa yang diurusnya yang terjadi pada Kantor BPKAD Kota Makassar,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Lebih lanjut, penetapan Erwin Hayya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi lantaran turut serta dalam pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan makan minum di lingkup BPKAD Makassar.
“Erwin perannya sebagai PPK dan KPA tetapi tidak menjalankan tugas pokoknya,” ujarnya.
Akibatnya, tersangka dipersangkakan pasal 12 Huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis : Illank