Beri Efek Jera, Polisi Sita Aset Bandar Narkoba

RAPORMERAH.CO ENREKANG – Sejumlah aset milik dari bandar narkoba Suryadi alias Daddi disita oleh personil gabungan Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Selasa (11/7/2017).

Personil gabungan terdiri dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel melakukan penyitaan aset bandar narkoba tersangka Suryadi alias Daddi bersama BRIMOB DEN B Parepare dan Polres Sidrap serta Polres Enrekang.

Penyitaan aset milik bandar narkoba tersebut dipimpin langsung Wadir Narkoba Polda Sulsel, AKBP Totok Tri Wibowo.

Dilakukan penyitaan aset milik tersangka bandar narkoba berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Enrekang Nomor : 58/Pen.pid/2017/PN.Enr tgl 21 juni 2017 dalam rangka TPPU.

“Berdasarkan perintah pengadilan untuk mengeksekusi aset-aset milik tersangka, sehingga aset berupa rumah, tanah dan kandang ayam disita oleh petugas,”kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.

Aset yang disita petugas berupa
1 unit rumah dan tanah di Jalan Poros Sidrap – Enrekang, Desa Salokarajae, Kec. Maiwa, Kab. Enrekang, perkiraan luas 7×20 dengan harga 700 juta rupiah. Saksinya Kades Muhlis dan Muh Tahir.

Selain itu, 1 kandang ayam dan tanah di Jalan Poros Kajubulo, Kel. Bangkala, Kec. Maiwa, Kab. Enrekang dengan luas 1 ha diperkirakan harganya mencapai 800 juta dan disaksikan Irwan adik kandung tersangka turut juga disita petugas.

 

Peliput : Jumadi | Editor : Akbar

Leave a Reply