RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Tim Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kota Makassar dalam rangka menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan, Selasa (18/6/2019).
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Sulsel, Irjen Pol Hamidin memberikan masukan kepada seluruh anggota DPRI dari Komisi III yang berhubungan dengan bidang hukum.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Hamidin mengutarakan tentang narapidana perempuan yang hamil hingga melahirkan saat menjalani masa tahanannya di dalam lapas.
“Ada ibu yang ditangkap dalam keadaan hamil lalu melahirkan di dalam penjara. Kemudian dihukum dan ibunya menolak untuk menyerahkan anaknya. Jadi secara otomatis negara ikut memenjarakan anak itu. Sedangkan orang tuanya punya juga hak asasi untuk merawat anaknya, sehingga menurut saya ketika hal itu terjadi maka ada perlakuan khusus yang harus diberikan,” ungkap Kapolda Sulsel saat ditemui usai kegiatan.
Dalam konteks itu, anggota Komisi III DPRI RI akan memikirkan yang menjadi saran dan masukan yang disampaikan Kapolda Sulsel dalam kunjungan kerja pembahasan RUU Pemasyarakatan.
“Memang hal itu sangat logis dipikirkan, karena kejadian itu bisa terjadi. Tetapi kalau di Sulsel hal itu tidak ada terjadi,” pungkasnya.
(Ibl/Azr)