RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sabu seberat 10,6 kilogram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel hasil tangkapan selama bulan Desember 2018 dan Januari 2019, Rabu (13/2/2019).
Selain sabu, pihak BNNP Sulsel juga memusnahkan barang narkotika jenis ekstasi sebanyak 3000 butir.
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir mengatakan, narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dimusnahkan hari ini adalah hasil sitaan dari sembilan orang tersangka yang ditangkap dengan lima kasus.
“Hari ini kita musnahkan 10,6 kg dan 3000 butir ekstasi, ini didapatkan dari lima kasus, dimana dibulan November satu kasus dan Desember 2018 dua kasus serta Januari 2109 dua kasus. Dengan TKP di Jalan Tinumbu, Kabupaten Maros dan barangnya itu berasal dari Malaysia,” kata Idris Kadir.
Idris membeberkan, pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diamankan dari berbagai tempat.
“Kita temukan sabu itu ada di rawa-rawa dan kandang ayam. Ini saat kita lakukan olah TKP dan juga di hotel bersama dengan tersangka,” ujarnya.
Kepala BNNP Sulsel menyebutkan, 10,6 kilogram sabu ini jika dirupiahkan senilai Rp 12 miliar lebih.
“Barang ini dari luar Indonesia dan mereka yang ditangkap ini hanya sebagai kakinya saja. Mereka tidak berhubungan langsung dengan para bandarnya. Tentunya, para tersangka akan menjalani proses pengadilan dan ancaman hukumannya hukum mati,” pungkasnya.
(Mir/Azr)