BPOM Sulsel Sita Produk Ikan Kaleng Positif Terdapat Cacing Parasit

Berbagai merek ikan kaleng yang disita BPOM Sulsel. | Foto: Illank

Berbagai merek ikan kaleng yang disita BPOM Sulsel. | Foto: Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seluruh produk ikan kaleng yang beredar di masyarakat disita oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan Sulsel.

Penyitaan itu dilakukan karena produk ikan kaleng tersebut mengandung cacing parasit berbagai merk yang beredar dipasaran.

Pelaksana Harian (Plh) BPOM Sulsel, Hamka Hasan mengungkapkan, pihaknya telah menyita sebanyak 27 produk ikan kaleng, setelah menindak lanjuti perintah BPOM RI terkait penemuan cacing pada produk ikan kaleng yang marak beredar, sejak (22/3) lalu.

“Kita sudah lakukan uji laboratoruim dan hasilnya 27 merk produk ikan makarel kaleng ini positif mengandung cacing, jadi bukan hanya kita yang uji, tapi BPOM seluruh Indonesia,” kata Hamka saat ditemui di kantornya, Jalan Baji Gau, kota Makassar, Senin (02/04/2018).

Hamka menyebutkan, dari 27 merk produk ikan kaleng yang terbukti positif mengandung cacing parasit. Dimana ada 16 merk produk dari luar Indonesia dan selebihnya adalah produk dalam negeri

Lanjut Hamka, penyitaaan produk ikan kaleng mengandung cacing parasit yang beredar di Sulsel telah disita, sejak dikeluarkannya perintah dari BPOM RI.

“Kita juga sudah perintahkan kepada semua distributor untuk melakukan penarikan terhadap ikan kaleng itu, sejak uji laboratorium itu ditemukan positif cacing,” ujarnya.

Pihaknya saat ini, kata Hamka bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pasaran untuk mengantisipasi jangan sampai masih ada produsen ataupun distributor yang belum menarik seluruh produk ikan kaleng bercacing tersebut.

“Kami juga sudah turunkan tim ke lapangan untuk memantau proses penarikan hingga pemusnahannya ini untuk pengawasan dan antisipasi jangan sampai masih ada beredar di pasaran,” tuturnya.

Tak hanya itu, untuk dapat memantau terkait peredaran ikan kaleng tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam proses pemantauan.

“Kalau masih ada kedapatan dilapangan, itu sudah wewenanganya Disperindag, karena kami hanya mengawasi, memantau dan melaporkan untuk segera menarik semua produk ikan kaleng itu, Disperindag nanti yang berwenang menangani pelanggarannya,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply