Curi Alat Musik, Pria Asal Gowa Ditangkap Polisi

Pelaku bersama barang buktinya.

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Yendra Lembang (39) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diciduk personel Resmob Polsek Panakukkang, Rabu (24/7) sekitar pukul 22.00 WITA.

Warga Jalan Tanwir, Kabupaten Gowa ini melakukan aksi pencurian tersebut, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi keluargannya sehingga Yendra nekat mencuri.

Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan aduan korban sehingga pihaknya bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.

“Setelah indentitas pelaku diketahui, kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya wilayah Kabupaten Gowa,” kata Ananda, Kamis (25/7/2019).

Berdasarkan penuturan pelaku, bahwa dirinya mengambil lima buah alat musik dirumah korban pada siang hari dan barang bukti tersebut kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-harinya.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura bertamu kerumah korban dan dia mengaku khilaf. Barang bukti dijual ke seorang penadah seharga Rp 1,7 juta dan uang hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya berupa 1 buah gitar listrik, 1 buah evek gitar dan 1 buah multigate, telah diamankan di Mapolsek Panakukkang.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

(Mir/Azr)

Related Post