RAPORMERAH.co, TAKALAR – Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan pihak kepolisian, lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian di Pasar Lengkese, Desa Lengkese, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar.
Terungkapnya aksi pelaku berinisial S Dg Ngugi (43) warga BTN Bumi Batara Gowa, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, setelah anggota Resmob Polres Takalar bersama Resmob Polsek Marbo mengetahui hasil barang curiannya berupa handphone dijual ke seorang pria bernama Bahtera yang berdomisili di Kabupaten Gowa.
Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah mengatakan, tertangkapnya pelaku ketika pihanya mengamankan seorang pria diduga sebagai penadah barang hasil curian pelaku. Kemudian dari hasil interogasi diketahui identitas pelalu, sehingga dilakukan pengembangan.
“Dari keterangan itu, kita kembangkan ke penjual hape bernama Majid Dg Janji. Dan dari pengakuannya handphone tersebut didapatkan dari pelaku S Dg Ngugi, maka dikembangkan kembali dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Gany, Sabtu (8/12/2018).
Gany menerangkan, pelaku mencuri tas korban yang berisi dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp 2.670.000 dan satu buah jam tangan. Dimana kata dia, pelaku melancarkan aksi kejahatannya saat korban sedang sibuk berjualan.
“Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian material sebesar Rp 7,7 juta. Dan pelaku telah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa, dua unit handphone milik korban.
“Selanjut pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Marbo guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Illank | Editor