


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2015-2016 dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Selain hukuman pidana kurungan, jaksa juga menuntut ketujuh terdakwa yakni, mantan Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang dan dua wakilnya Arfan Renggong dan Mustiar Rahim serta Sekretaris DPRD Enrekang, Sangkala Tahir selaku kuasa pengguna anggaran. Dan tiga terdakwa sebagai penyelenggara atau EO, Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi, dengan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidaer 6 bulan penjara.
Pertimbangan jaksa menuntut para terdakwa hanya 1 tahun 8 bulan, menurut Mudatsir bahwa seluruh kerugian negara yang berdasarkan hasil perhitungan BPKP sebesar Rp 3 miliar lebih, itu telah dikembalikan oleh ketujuh terdakwa.
Dengan demikian, lanjut Mudatsir pihaknya juga tidak menuntut adanya uang pengganti. “Selain kami tuntutan 1 tahun 8 bulan, kami juga tidak menuntut uang pengganti. Karena uang pengganti itu sebesar kerugian negara seluruhnya sudah dikembalikan lagi. Makanya kita tidak menuntut uang pengganti. Jadi yang ada hanya pidana dan denda,” ungkap Mudatsir saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (21/5/2019) sore.
Mudatsir menyebutkan, jika para terdakwa telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara sebelum proses penyidikan dilakukan. Pengembalian kerugian negara itu dikembalikan sebanyak 48 kali.
“Seluruh kerugian negara hasil perhitungan BPKP dikembalikan, bahkan sampai titik komanya itu dikembalikan,” pungkasnya.
(Ink/Azr)
Leave a Reply