Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar Diduga Diselewengkan, Lima Komisioner KPU Kotim Tersangka

Rapor-Merah.com | Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 40 miliar.

Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kelima tersangka ialah Ketua KPU Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi serta empat komisioner, Wendi, Jamil Januansyah, Muhamad Tohari, dan Efendi.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Hari ini penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP telah menetapkan lima orang tersangka,” kata Hendri, Kamis (6/8/2026).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Tengah Jimmy Didi Setiawan mengatakan dana hibah yang diusut terdiri atas Rp 16 miliar pada 2023 dan Rp 24 miliar pada 2024.

Penyidik menduga anggaran diselewengkan melalui belanja fiktif, mark up, dan penggunaan dana di luar ketentuan.
Kerugian negara masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun diperkirakan telah melampaui Rp 10 miliar.

Sebagian dana diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, sementara aliran dana ainnya masih ditelusuri.

Hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 80 saksi. Kejati Kalimantan Tengah juga membuka peluang menetapkan tersangka baru jika ditemukan fakta dan alat bukti tambahan.

(Sugeng)

Related Post