L-Kompleks Tekan Kejari Makassar Usut Dugaan Transaksi Jabatan Kepsek

Rapor-Merah.com | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar segera menaikkan status penanganan dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar.

Desakan itu disampaikan setelah kejaksaan memeriksa sedikitnya 15 orang dalam perkara tersebut, mereka terdiri atas sejumlah kepala sekolah tingkat SD dan SMP, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman.

Bagi L-Kompleks, pemeriksaan terhadap belasan orang tersebut semestinya tidak berhenti pada klarifikasi. Kejaksaan dinilai perlu segera menentukan apakah rangkaian keterangan yang telah dikumpulkan memiliki indikasi tindak pidana.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengatakan publik membutuhkan kepastian mengenai dugaan jual beli jabatan tersebut apalagi isu yang diperiksa berkaitan dengan pengisian jabatan kepala sekolah, sebuah posisi dalam struktur pemerintahan yang semestinya ditentukan berdasarkan kompetensi dan mekanisme yang berlaku.

“Jangan sampai pemeriksaan saksi hanya berhenti pada klarifikasi, kejaksaan harus memberikan kepastian kepada publik mengenai ada atau tidaknya dugaan pidana dalam perkara ini,” kata Ruslan, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Ruslan, dugaan transaksi dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif belaka, jika benar ada permintaan atau pemberian uang untuk mendapatkan jabatan, persoalan itu berpotensi masuk ke ranah pidana.

Karena itu, L-Kompleks meminta Kejari Makassar tidak berlamalama mengumpulkan keterangan tanpa kejelasan arah penanganan.

“Jangan dibiarkan menggantung, kalau memang ada indikasi pidana, proses harus dilanjutkan dan kalau tidak ditemukan, sampaikan juga kepada publik secara terang,” ujar Ruslan.

Desakan L-Kompleks tersebut berhadapan dengan posisi Kejari Makassar yang hingga kini belum membawa perkara tersebut ke tahap penyelidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengatakan penanganan masih berstatus surat perintah tugas atau Sprintug.

“Masih, untuk status masih Sprintug belum lidik,” kata Sulfikar melalui pesan Whatsapp saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/8/2026).

Sulfikar mengatakan klarifikasi masih akan dilanjutkan. Kejari Makassar berencana kembali mengundang pihak-pihak terkait pada pekan depan.

“Insyaallah minggu depan baru mengundang lagi untuk klarifikasi,” ujarnya.

Bagi L-Kompleks, proses klarifikasi lanjutan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi kejaksaan untuk menguji lebih jauh keterangan yang telah muncul, bukan sekadar menambah daftar pihak yang diperiksa.

Dugaan jual beli jabatan kepala sekolah sebelumnya mencuat setelah beredar video di media sosial yang menampilkan pengakuan sejumlah mantan calon kepala sekolah, dalam video tersebut mereka mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang agar dapat dilantik sebagai kepala sekolah

Persoalan itu kemudian bergulir ke DPRD Kota Makassar melalui rapat dengar pendapat, dalam forum tersebut, sejumlah calon kepala sekolah mengaku diminta menyiapkan uang sekitar Rp30 juta hingga Rp50 juta untuk memperoleh jabatan.

Pengakuan itu juga menyeret sejumlah nama dan jabatan di lingkungan Disdik Makassar, beberapa pejabat yang menjabat sebagai kepala bidang dan kepala seksi disebut dalam keterangan para calon kepala sekolah.

Selain itu, muncul nama seorang pihak eksternal berinisial Ata yang disebut diduga berperan dalam mengatur penempatan kepala sekolah.

L-Kompleks kini meminta Kejari Makassar tidak membiarkan persoalan itu kehilangan arah setelah pemeriksaan terhadap sedikitnya 15 orang.

Menurut Ruslan, semakin banyak keterangan yang dikumpulkan, semakin penting pula bagi kejaksaan untuk menjelaskan hasil penelusurannya kepada masyarakat.

“Yang kami minta sederhana, ada kepastian, kalau ditemukan indikasi pidana, naikkan prosesnya sesuai hukum dan kaalau tidak ada, jelaskan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan,” kata Ruslan.

L-Kompleks berharap proses tersebut tidak berhenti sebagai rangkaian klarifikasi, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah di Makassar.

(Anri S)

Related Post