Dianggap Menghambat Kinerja Pemkot Makassar, Ini penjelasan Polda Sulsel

Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Syarifuddin Haija

Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Syarifuddin Haija

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel membantah telah menghambat proses kinerja di Pemerintahan Kota Makassar pasca ditahannya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Syarifuddin Haija.

Penetapan tersangka Kepala BPKAD Kota Makassar, Erwin Haija dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan makan minum tahun anggaran 2017, berdasarkan hasil penyelidikan yang menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dengan pertimbangan penyidik berdasarkan syarat objektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Semua barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, merupakan dokumen terkait pengelolaan keuangan tahun 2017 sehingga tidak ada kaitannya dan tidak menghambat pelaksanaan pengelolaan keuangan Pemkot Makassar tahun 2018,” ungkap Dicky, Jumat (02/02/2018).

Lanjut Dicky, berpedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan tahun 2017 dengan bukti dokumen yang dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa Perda Kota Makassar Nomor 10 tahun 2016 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017 dan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun anggaran 2017 untuk SKPD BPKAD Kota Makassar.

“Berdasarkan hal tersebut, pengelolaan keuangan daerah Kota Makassar tahun anggaran 2018 sebelum dilakukan penahanan tersangka Erwin Haija pada tanggal 26 Januari lalu, sewajarnya berjalan sesuai sistem,” ujarnya.

Dicky menyebutkan, berdasarkan undang-undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 8 ayat (1) huruf c, sehingga Pemkot Makassar harus menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.

“Walikota Makassar dapat menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Kota Makassar untuk melanjutkan sistem yang telah berjalan,” tambahnya.

Dicky mengaku, hasil klarifikasi oleh penyidik Polda Sulsel kepada pihak BPKAD Kota Makassar bahwa pembayaran gaji ASN Pemkot Makassar tetap berproses. Namun kata Dicky, adanya keterlambatan pembayaran gaji pertanggal 2 Februari lalu, lantaran masih menunggu data kelengkapan pengajuan dari masing-masing SKPD.

“Pihak penyidik akan menindak lanjuti informasi dari Walikota Makassar terkait adanya keterlambatan pembayaran gaji Pemkot Makassar dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait,” pungkasnya

Sebelumnya, Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku bahwa pasca penahanan Erwin Haiya, anggaran sebanyak Rp 4,2 Triliun tidak berjalan. Danny juga berharap agar Polda Sulsel memberikan ruang bagi Erwin Haiya untuk bekerja dan membuat Dipa agar bisa kembali diproses.

Penulis : Illank

Leave a Reply