Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Penyidik Polsek Kajang Dijadikan Saksi di PN Bulukumba

RAPORMERAH.co,BULUKUMBA – Penyidik polsek kajang, Budianto, Dihadirkan di pengadilan negeri Bulukumba sebagai saksi lantaran dalam penetapan tersangka kepada Sudirman diduga keliru, jum’at, (20/07/2018).

Dugaan kekeliruan penetapan tersangka kepada Sudirman terkuak setelah beredar rekaman berdurasi 22:46 menit antara penyidik dan korban, dimana korban mengaku bahwa yang memukul dirinya adalah anaknya sendiri, namun penyidik tetap menjerat Sudirman sebagai pelaku penganiayaan.

Penyidik yang dihadirkan sebagai saksi membatah bahwa dirinya tidak menyuruh merekam akan tetapi dirinya membenarkan bahwa dalam rekaman tersebut memang suaranya.

” Bukan saya yang suruh merekam, ya betul itu suara saya tapi saya tidak menyuruh merekam” kilah Budianto selaku penyidik yang dijadikan saksi.

Bantahan penyidik selaku saksi bertentangan dengan keterangan saksi atas nama Fitriawati Rauf yabg merupakan pemilik rumah yang di kontrak Sudirman, dimana dalam kesaksiannya membenarkan bahwa dirinya disuruh merekam oleh penyidik pada saat itu dan mengaku bahwa Sudirman tidak mumukul namun yang memukul adalah anaknya sendiri atas nama Pihang.

Berikut isi rekaman antara penyidik dan korban:

Terdapat luka memar di samping bibir sebelah kiri lebar 2cm dan panjang 5 cm.

Penyidik: terus ini luka siapa yang pukul ki?

Korban: anakku sendiri (PIHANG)

Penyidik:kenapa na pukul ki’?

Korban: karna anakku mengangap dirinya malu, saya sudah cekcok dengan sudirman

Penyidik : kenapa kamu bilang di BAP gara gara sudirman saya luka luka padahal anakmu sendiri yang pukul ko, Terus siapa yang mengajari bahwa sudirman saja lapor karna sudah terlanjur ada cekcok sebelumnya

Polisi : Terus kenapa kamu bilang sudirman yang tendang na luka padahal anakmu sendiri yang pukul sehingga menyebapkan lebam, ibu memberi keterangan palsu kepada saya.dan saya bisa menuntut ibu 7 tahun penjara.(TIM)

Leave a Reply