


RAPORMERAH.co,BULUKUMBA – Kasus penganiayaan beberapa bulan lalu yang diduga dilakukan oleh sudirman kepada Satu Bin Jamure (54) warga kassi buta, desa lembang, kecamatan kajang, kabupaten bulukumba yang mengakibatkan luka memar di samping bibir sebelah kiri lebar 2 cm dan panjang 5 cm diragukan kebenarannya oleh kuasa hukum terduga pelaku, Jum’at (20/07/2018).
Menurut kuasa hukum Sudirman, Lukman, SH sekaligus Ketua LBH Posbakumadin Bulukumba mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan penganiayaan seperti itu, karena didadalam BAP disebutkan yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah anaknya sendiri bukan sudirman.
Dari pengakuan kliennya, kronologi kejadian tersebut korban tiba-tiba datang kedepan kios kliennya yang sementara itu berada di depan komputer, korban menegur salah seorang yang dikenal kliennya dengan kata-kata yang tidak etis sambil menunjuk kepa dirinya yang membuat kliennya tersinggung.
Akibat di tunjuk-tunjuk, kliennyapun keluar kedepan kios dan menyuruh korban pulang, namun korban tidak mengindahkan dan malah korban semakin menjadi-jadi dengan mengeluarkan kata-kata yang membuat kliennya semakin tidak nyaman.
Korban yang saat itu tetap ngotot dan tidak mau pulang lanjut Lukman, SH. Kliennya langsung mengambil tindakan dengan cara mengangkat kakinya dan mau menendang korban, tendangan yang di layangkan kliennya tak sampai mengenai korban bahkan kliennya hampir terjatuh lantaran mengangkat kakinya.
” Klien saya tidak menendang hanya mengangkat kaki dan tidak mengenai korban, kenapa muncul visum luka memar yang di bawah mata dan bibirnya, kan tidak masuk akal” terang Lukman,SH.
Selain itu, saksi atas nama fitriawati rauf dan beberapa saksi lainya juga mengumengaku tidak melihat Sudirman melakukan penganiayaan kepada korban, bahkan saksi juga mengatakan bahwa anaknyalah yang menampar karena khilaf dan memang ada rekamannya.
” Dengan adanya petunjuk seperti ini saya akan menguatkan dalam pledoi saya dan insya allah kebenaran itu pasti ada” tutup Lukmam.(TIM)
Leave a Reply