RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sekretaris DPD FSP KEP KSPI Sulsel, Rahmat.SH mendesak pemerintah Provinsi Sulsel terkhusus Dinasker Provinsi agar dapat menindak tegas pelaku usaha yang memberi upah kepada pekerja dibawah UMK, seperti yang dilakukan oleh pihak PT.Glory Sukses Makmur yang memberi upah kepada Pekerja dibawah UMK.
Pemberian Upah oleh pihak pengusaha beraset 200 juta keatas, tentunya harus sesuai dengan Upah Minimum Kota atau Upah Minimum Provinsi.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, selain itu rekomendasi dewan kota Makassar yang disetujui walikota Makassar dengan surat keterangan Nomor.560.568/1293/XI/2016 dari 1 Januari kota Makassar meningkat Rp. 2.504.500.
Sekretaris DPD FSP KEP KSPI Sulsel, Rahmat.SH. mengecam PT. Glori Sukses Makmur yang memberikan Upah dibawah UMK, menurutnya memberikan upah kepada buruh dibawah dari UMK adalah merupakan perbuatan pidana kejahatan ketenagakerjaan.
Selain itu Rahmat mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dengan tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Kesepakatan dalam suatu perjanjian kata Rahmat, termasuk perjanjian kerja, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dengan kata lain, kesepakatan ( konsensus) para pihak kuasanya harus halal, sehingga memperjanjikan upah dibawah upah minimum antara pengusaha dengan pekerja adalah Null And Void atau batal demi hukum.
Membayar upah lebih rendah dari upah minimum merupakan tindak pidana Pasal 90 UU No. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yakni pengusaha dilarang membayar upah dibawah dr upah minimum. Bagi pengusaha yang melanggar pasal tersebut dapat dipidana paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 4 (Empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 Juta. Tegas Rahmat.
Dirinya berharap agar pemerintah Provinsi Sulsel terkhusus Dinasker Provinsi agar dapat menindak tegas pelaku usaha yang memberi upah kepada pekerja dibawah UMK, seperti PT.Glory Sukses Makmur yang memberi upah kepada Pekerja dibawah UMK.
Sikap Tegas bagi Pemerintah sangat diharapkan dalam melakukan pembinaan terhadap pengusaha agar mempekerjakan orang harus dipatuhi dan ditaati segala aturan aturan ketenagakerjaan.
” Sebaiknya Pihak Disnaker Provinsi agar memperkuat pengawas ketenagakerjaan, melakukan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan oleh karena di bidang pengawasan ketenagakerjaan ada penyidik PNS yang fungsi, tugasnya serta kewenangannya sama dengan penyidik kepolisisn Negara RI”. Tutupnya. (TIM)