


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Resmob Polda Sulsel bersama anggota Resmob Polsek Panakukkang mengamankan seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas), Minggu (21/10/2018) sekitar pukul 09.30 Wita.
Pelaku curas dan curanmor ini bernama Basri alias Ribas (20) warga Jalan Maccini Pasar Malam, Kota Makassar.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, Ribas merupakan residivis kasus yang sama dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Panakukkang.
“Pelaku ditangkap saat diketahui sedang berada ditempat kerjanya di Jalan Veteran Utara, Kota Makassar,” kata Ananda, Senin (22/10/2018).
Ananda menyebutkan, dari pengakuan pelaku curas dan curanmor ini telah menjalankan aksi kejahatannya belasan kali di wilayah Kota Makassar.
“Aksinya sudah dilakukan sejak tahun 2015 hingga sekarang. Bahkan lokasi aksinya sudah ada sekitar 14 titik di wilayah Kota Makassar,” ungkapnya.
Kini, Ribas harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Panakukkang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Panakukkang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply