


RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Dua orang pria diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel bersama Unit Khusus Polsek Rappocini, Senin (22/10/2018) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kedua pelaku curas yang berhasil diamankan masing masing bernama Rangga Serang (23) warga Jalan Sultan Alauddin 2, Kota Makassar dan Muh Ismail alias Mail (20) warga Jalan Skarda N lorong 1, Kota Makassar.
Panit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Iqbal Kosman mengatakan, tim gabungan ini berhasil menangkap pelaku curas yang kerap meresahkan masyarakat Kota Makassar di beberapa lokasi berbeda.
“Awalnya anggota menangkap Rangga di Jalan Sultan Alauddin 2. Kemudian dikembangkan kita kembali menangkap rekannya bernama Ismail,” kata Iqbal Kosman, Selasa (23/10/2018).
Iqbal menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku bahwa mereka telah melakukan serangkaian aksi kejahatan dengan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam jenis badik. Sehingga korban memberikan barang berharganya.
“Selama bulan Oktober kedua pelaku sudah melakukan aksi penodongan sebanyak tiga kali. Saat ini, kita masih mengejar satu rekan pelaku lainnya. Kita juga mengamankan barang buktinya berupa 2 unit handphone berbagai merek dan 1 unit sepeda motor diduga digunakan pada saat melancarkan aksi kejahatannya,” jelasnya.
Kemudian saat hendak dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, Rangga berusaha melarikan diri sehingga kata Iqbal, pihaknya memberikan tembakan peringatan, namun hal itu tidak dihiraukan.
“Makanya kita berikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pergerakan pelaku. Selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara guna perawatan medis,” ungkapnya.
Usai menjalani perawatan medis lanjut Iqbal, kedua pelaku kemudian diserahkan ke pihak Polsek Rappocini guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply