RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat tahun anggaran 2012-2013, Albert Rombe berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari di Polman Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (23/01/2018) sekitar pukul 22.00 Wita.
Terpidana merupakan Direktur CV Karsa Lion Indah dan mantan Ketua Harian KONI Papua Barat. Pihak Kejari Manokwari telah dinyatakan sebagai dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, penangkapan terpidana Albert Rombe setelah Tim Kejari Manokwari melakukan penyelidikan dan pengamatan serta memantau terpidana.
“Terpidana ditemukan Poliwali Mandar di Pantai Bahari saat menikmati kopi berdasarkan penelusuran sehingga terpidana dapat ditangkap,” kata Salahuddin, Rabu (25/01/2018).
Salahuddin menyebutkan, selama masa buronnya terpidana selalu berpindah pindah dengan alasan sedang berobat.
“Selama ini terpidana bolak balik dari Sulsel ke Sulbar. Setelah diinterogasi terpidana mengaku sedang berobat,” ungkapnya.
Penangkapan terpidana tersebut berdasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1025K/Pidsus/0/2017 tanggal 12 Juli 2017 dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp. 300 juta serta uang penganti sebesar Rp. 25.966.924.880 subsider pidana 7 tahun penjara.
“Proyek pembangunan Gedung KONI Papua Barat tersebut menggunakan dana hibah sebesar Rp. 43 miliar. Namun dalam pengerjaan terjadi pengurangan volume berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP sehingga dinyatakan ada kerugian negara sebesar Rp. 25 miliar,” tambahnya.
Penulis : Illank