RPM – Makassar | Pasca sidang yang sedianya digelar untuk memilih nama-nama calon tak memenuhi kuorum maka pihak DPRD Sulsel menyerahkan keputusan terkait penjabat (PJ) gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada presiden.
Sidang yang sebelumnya diskorsing selama dua kali 30 menit tidak juga kuorum sehingga empat fraksi, yakni Golkar, PDIP, PAN, dan PKB meninggalkan ruang rapat paripurna.
Rapat yang seharusnya mampu mengerucutkan tiga nama calon Pj Gubernur untuk diberikan ke Kementrian Dalam Negeri sebelum 9 Agustus justru menemui jalan buntu.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika menyatakan pihaknya gagal mengusulkan tiga nama calon Pj Gubenur Sulsel ke Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Maka rapat paripurna untuk pengusulan nama calon Penjabat Gubenur Sulawesi Selatan yang akan diumumkan DPRD Sulsel, sampai akhir rapat paripurna tidak memenuhi kuorum, untuk itu surat dari Mendagri yang meminta tiga nama diusulkan sampai tanggal 9 Agustus tidak dapat kami putuskan,” kata Ina usai sidang paripurna, Selasa (8/8/2023).
Ina menyebut DPRD Sulsel memutuskan tidak mengirimkan nama-nama yang akan menjadi calon Pj Gubernur Sulsel.
“Untuk itu DPRD Sulsel tidak mengirimkan nama calon Penjabat Gubenur Sulsel untuk periode tahun 2023,” ujarnya.
Diketahui, Sebelum memasuki rapat paripurna, pimpinan 9 fraksi telah melakukan rapat yang melahirkan empat nama calon Pj Gubernur Sulsel. yakni, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bachtiar; Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Otoda Kemenpan-RB, Jufri Rahman, Kemudian Staf Ahli Kemenko Polhukam, Laksamana Pertama Abdul Rivai Ras; serta Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Aswanto.
(ADR)