


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dua pelaku pembakaran rumah milik H Sanusi di Jalan Tinumbu lorong 166B, Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar terjadi pada Senin (6/8) lalu yang menyebabkan enam orang meninggal dunia, terancam mendapatkan hukuman mati.
Tersangka pembakaran masing-masing bernama Akbar Dg Ampuh (34) berperan sebagai otak perencanaan dan Andi Muh Ilham Agsari alias Ilho (23) sebagai eksekutor pembakaran. Keduanya akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 subsider 187 ayat (3) junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Irwan Anwar, Minggu (12/8/2018).
Sedangkan, lanjut Irwan Anwar, untuk ketiga tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap almarhum Ahmad Fahri alias Desta yakni Riswan Idris alias Ako (23), Haidir Muthalib alias Aco (25) dan Wandi (23) akan dikenakan pasal penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban luka.
“Pasal yang akan kita jerat terhadap Riswan, Haidir dan Wandi adalah pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e dan atau pasal 351 ayat (2) junto pasal 333 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
Meski demikian, kata Irwan Anwar, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku pembakaran yang masih buron.
“Kita masih mengejar satu orang lain bernama Rahman alias Appank,” tutupnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply