


RAPORMERAH.CO, LUWU – Dua pelaku penganiayaan diringkus oleh personil Reskrim Polres Luwu di Suli Pantai, Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Selasa (26/9/2017) sekitar pukul 04.00 Wita.
Adapun identitas kedua pelaku bernama Awaluddin alias awal (41) dan Muh. Arif alias Arif (26).
Penangkapan kedua pelaku dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/248/IX/2017/Polda Sulsel/Res. Luwu/SPKT, tanggal 16 September 2017.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi di peroleh keterangan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban bernama Alfiil Masdar (24) masih berstatus mahasiswa mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan para pelaku, akhirnya pelaku yang memukul korban ditangkap saat berada di rumah masing-masing,”kata Dicky.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Luwu untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku penganiayaan telah diamankan di Polres Luwu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tutupnya.
Penulis : Illank | Editor : Ikha
Leave a Reply