53 TKP, DPO Curas dan Curannmor Ditembak Polisi

RAPORMERAH.CO, WAJO – Jajaran personil Polres Wajo meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan telah lama dinyatakan sebagai DPO, Senin (25/9/2017) sekitar pukul 13.00 Wita.

Penangkapan pelaku jambret bernama Iwan Setiawan (24), berawal saat Unit Jatanras Polres Palopo memberikan info kepada Unit Resmob Polres Wajo tentang keberadaan DPO pelaku jambret.

Setelah menerima informasi tersebut personil Unit Resmob Polres Wajo dipimpin Aiptu Agus Supryanto dan Unit Reskrim Polsek Tempe dibantu Jatanras Polres Palopo berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku DPO ditangkap berdasarkan LPB/19/I/2017/SEK TEMPE, tanggal 10 Januari 2017 dengan TKP di Jalan A. Magga Amirullah depan Pegadaian Kota Sengkang,”kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (26/9/2017).

Hasil pemeriksaan, lanjut Dicky, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 53 TKP wilayah Kabupaten Wajo.

“Dari pengakuan tersangka dari semua TKP tersebut, dia kerja sejak setelah bebas dari lapas dengan kasus yang sama pada bulan Oktober tahun 2016 sampai tertangkap bulan september 2017,”ungkapnya.

Kemudian saat tersangka dibawa untuk pengembangan mencari barang bukti, tersangka berusaha untuk melarikan diri akhirnya petugas melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tersangka tidak mengiindahkan sehingga terpaksa petugas mengarahkan timah panas ke betis sebelah kanan tersangka.

“Selanjutnya tersangka dibawa Ke Polres Wajo untuk proses lebih lanjut,”tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply