Polisi Ringkus Pelaku Curas di Sulbar

RAPORMERAH.CO, SULBAR – Tim gabungan Resmob Polda Sulbar bersama tim Resmob Polres Mamuju dipimpin oleh Ps Kanit III Jatanras Ditreskrinmum Polda Sulbar AKP.M.Nur Makmur .S.I.K telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Basri (40) beralamat Ds.Kalepu.Kec.Tommo Kab.Mamuju Tengah Prov .Sulbar yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap tukang ojek di Tarailu 3 hari yang lalu , pelaku diduga kuat melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban luka berat .

Kabid Humas Polda Sulbar .AKBP.Hj . Mashura . Mappiare .SH yang dihubungi via whatshap menuliskan , berdasarkan info bahwa Basri melarikan diri kearah Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan berniat menyebrang kepulau Kalimantan .

Tim gabungan resmob Polda Sulbar dan resmob Pokres mamuju yang  telah melakukan pengintaian beberapa hari di Pelabuhan Wani Kab.Donggala .Prov Sulteng , Tim gabungan mendapati Basri sedang berada dlalam kapal pemuat barang yang bertujuan ke Pulau Kalimantan .

Basri yang digelangang dan diintegorasi mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban tukang ojek dengan menggunakan sebilah parang serta mengambil handphone milik korban .

Saat ini pelaku berada dalam tahanan Polres Mamuju , tersangka dikenakan Pasal 351 (2) KUHP jo. Pasal 2 (1) UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara tulis kabid Humas Polda Sulbar .AKBP.HJ.Mashura.Mappiare.

Penulis : Yuni

Leave a Reply