


RAPORMERAH.CO, LUWU – Dua orang pria diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu diduga pengedar narkoba di Lingkungan Tanamanai, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis (19/10/2017) sekitar pukul 23.30 Wita.
Adapun identitas pelaku bernama
Muh Arif Sunusi alias Arif (40) warga dan Muh Rifai alias La,fai (22). Keduanya warga Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, para pelaku berhasil diringkus saat polisi melakukan penyamaran dan memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka.
“Sewaktu dilakukan transaksi anggota langsung menyergap tersangka, kemudian anggota menggeledahan badan dan mobil milik tersangka lalu ditemukan barang bukti 8 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,03 gram,” ungkap Dicky, Jumat (20/10/2017).
Dari tangan tersangka, lanjut Dicky, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 sachet sabu dengan berat kotor 10,03 gram, 18 pack sachet kosong, 2 buah potongan lakban, 1 timbangan digital warna Silver, 1 batang kaca pirex, 1 batang potongan pipet, 1 buah sendok plastik, 1 unit HP merek Samsung lipat, 1 unit HP Nokia, uang tunai Rp. 5.600.000, hasil penjualan sabu dan 1 Unit mobil Avansa Velos warna putih DW 1423 BG.
“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Luwu guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Illank | Editor : Ikha
Leave a Reply