Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pemasangan Pipa PVC Dituntut Dua Tahun Penjara

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun terhadap masing-masing terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel.

Kedua terdakwa yang dituntut oleh JPU yakni Kasatker SPAM, Ferry Nasir MR selaku PPK dan Rahmat Dahlan, selaku penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (17/7/2018) siang tadi.

Dalam pembacaan amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Adi Haryadi Annas menyatakan, bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.466.863.636.

“Kedua terdakwa telah terbukti bersalah secara meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi,” tegas JPU Adi Haryadi Annas.

JPU menjelaskan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sehingga JPU menuntut pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda pidana sebesar Rp 50 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

Sementara untuk terdakwa Kaharuddin selaku KPA Kasatker SPAM, mengalami penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Sebenarnya ada tiga terdakwa yang rencana kita bacakan tuntutannya hari ini. Tapi baru dua terdakwa yang sudah rampung tuntutannya,” tukasnya.

Tak dibacakannya tuntutan Kaharuddin, menurut Adi Haryadi Annas laantara berkas tuntutannya belum rampung.

“Kita sudah meminta kepada majelis hakim, untuk menunda hingga Kamis (19/7) mendatang,” cetusnya.

Penulis : Illank

Related Post