


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma, terdakwa perkara pembunuhan berencana satu keluarga di Jalan Tinumbu, Kota Makassar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ilo dan Ramma kita hendak tuntut dengan pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama-sama, dengan tuntutan hukuman mati,” kata Jaksa, Tabrani saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kamis (4/4/2019).
Pertimbangan jaksa menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman mati sebut Tabrani, alasannya karena peristiwa pembakaran itu menewaskan enam orang dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berencana sebagaimana dalam fakta persidangan.
“Kita melihat dari korbannya sebanyak enam orang dan pembunuhan itu dilakukan secara berencana, makanya kita membacakan tuntutan kami dengan hukuman mati,” tuturnya.
Sidang selanjutnya akan kembali dilanjutkan pada Selasa, (9/4) nanti, dengan agenda sidang pembacaan pledoi atau pembelaan tim kuasa hukum kedua terdakwa.
(Ibl/Azr)
Leave a Reply