Dua Terdakwa Pembakaran Maut Dikejar Keluarga Korban Usai Sidang

Keluarga korban pembunuhan berencana di Jalan Tinumbu mengejar dua terdakwa di PN Makassar. (Foto/illank)

Keluarga korban pembunuhan berencana di Jalan Tinumbu mengejar dua terdakwa di PN Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Keluarga korban pembunuhan berencana mengejar dua terdakwa, Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (4/4/2019).

Kedua terdakwa dikejar oleh pihak keluarga korban, usai digelarnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga pihak kepolisian bersama pihak keamana PN Makassar segera mengevakuasi kedua terdakwa ke dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Pihak keluarga korban merasa kecewa terhadap jaksa, karena sidang yang digelar sore tadi dengan agenda pembacaan tuntutan tidak dapat dihadiri keluarga korban yang sejak siang tadi sudah menunggu di PN Makasssar.

“Kalau tuntutannya sudah sesuai yang diinginkan. Tetapi kita merasa kecewa, karena kita mendengar sendiri tuntutan jaksa, padahal kita sejak siang sudah ada disini menunggu sidang. Namun saat sidang kita tidak diberitahukan,” kata Ayah almarhum Fahri, H Amir saat ditemui di PN Makassar.

Namun, pihak keluarga korban sudah merasa puas dengan tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

“Kita sudah sangat puas dengan tuntutan hukuman mati itu. Kita baru tahu ternyata sidangnya sudah selesai. Itu yang bikin kita kecewa,” pungkasnya.

Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum, Tabrani mengatakan, jika ruang sidang yang semula akan digunakan ternyata dipakai dalam sidang kasus korupsi, sehingga ruang sidangnya dipindahkan ke ruangan yang lainnya.

“Bukan kewenangan kami menghubungi pihak keluarga korban untuk menghadiri sidang. Sidang ini kan terbuka untuk umum, tetapi pada intinya apa yang menjadi aspirasi keluarga korban sudah kita bacakan tinggal bagaimana kehendak dari majelis hakim,” ungkap Tabrani saat ditemui di Kejari Makassar.

Sebelumnya, Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma, terdakwa perkara pembunuhan berencana satu keluarga di Jalan Tinumbu, Kota Makassar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Ink/Azr)

Leave a Reply