


RAPORMERAH.CO, SULBAR – Selama 2 hari sejak Jumat (15/9) Tim Penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan sejumlah kantor di lingkup Peemerintah Provinsi Sulawesi Barat, antara lain kantor BAPPEDA, DPRD, Dinas Pendidikan dan beberapa Dinas lainnya.
Penggeladahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-532/R.4.5/Fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017.
Tim Penyidik berhasil mengamankan bebrapa dokumen yanh terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Prov. Sulbar TA. 2016, yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Prov Sulbar Periode 2014-2019.
Dugaan penyimpangan terhadap APBD Sulbar 2016 berawal dari perbuatan sejumlah anggota DPRD Prov Sulbar yang dengan cara langsung memasukkan proyek-proyek titipan pada APBD Prov. Sulbar TA. 206 tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Proyek yang dikerjakan oleh orang-orang dekat oknum Anggota DPRD tersebut dalam kenyataannya banyak ditemukan kurang volume pekerjaan, bahkan terkesan direkayasa karena dana yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk digunakan sebagai fee kepada para anggota DPRD tersebut yaitu sebesar 10-15 persen.
Dokumen yang telah diamankan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan, untuk digunakan dalam mendukung pembuktian proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut Kajati Sulsel, Jan Maringka, pemeriksaan terhadap para anggota Dewan akan diagendakan mulai pekan depan.
Peliput : Yuni | Editor : Ikha
Leave a Reply