Eks Panglima Laskar Jihad Divonis Lima Bulan Penjara

Sidang pengrusakan majelis hakim PN Makassar jatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap terdakwa eks panglima laskar jihad, Jafar Umar Thalib bersama santrinya. (Foto/illank)

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis selama lima bulan terhadap mantan panglima laskar jihad, Djafar Umar Thalib dalam kasus pengrusakan, Selasa (16/5/2019).

“Jadi perkiraannya kalau jaksa tidak banding berarti inkrah putusan itu 11 hari ustadz sudah bisa bebas. Kalau untuk 6 santri 1 bulan,” kata penasihat hukum Jafar Umar Thalib, Achmad Michdan.

Achmad mengaku, jika pihaknya saat ini masih menunggu langkah selanjutnya dari jaksa. Tetapi, ia berharap jaksa tidak mengajukan banding, agar pimpinan Pondok Pesantren Ihya UI Sunnah bisa segera dibebaskan.

Meski tuntutan jaksa terbilang sangat memberatkan, kata Achmad, tetapi antara terdakwa dengan korban sudah saling memaafkan.

“Karena undang-undang daruratnya (dakwaan kesatu) itu dihilangkan berarti ustadz sebenarnya tidak terlibat. Namun karena itu (yang merusak) santri-santrinya tetap ustadz dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib hukuman 5 bulan penjara dalam kasus pengrusakan barang milik warga di Koya Barat, Jayapura, Papua di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/7/2019).

Putusan ini sendiri dibacakan ketua majelis hakim Suratno usai sidang diskors selama sekitar 45 menit saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Suratno, Jafar Umar Thalib turut dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang meski Jafar tidak secara langsung melakukan perusakan barang tersebut.

(Mir/Azr)

Related Post