RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kerasnya biaya hidup membuat seorang bocah rela turun kejalan untuk bekerja. Hal itu dilakukan demi membantu perekonomian orang tuanya.
Irsan (10), bocah kelas empat di salah satu Sekolah Dasar di Kota Makassar, sehari harinya menjadi juru parkir disalah satu Mini Market yang terletak di jalan Bontolempangan Makassar.
“saya parkir mauja bantu orang tuaku, kebetulan bapak juga satpam di samping toko tempatku parkir,”ujarnya kepada rapormerah.co, Senin, 20/2/2018.
Namun hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan tentang larangan mempekerjakan anak dibawah umur.
Satuan Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Sulsel, Ardian Arnold saat di konfirmasi mengatakan, Eksploitasi anak memang kerap terjadi, mempekerjakan seorang anak dibawah umur demi membantu perekonomian keluarga itu sangat tidak etis.
“apapun alasannya jika mempekerjakan seorang anak dibawah umur itu adalah pelanggaran,”tegasnya kepada rapormerah.co, Selasa, 20/2/2018.
Ia menambahkan, bahwa pasal yang mengatur tentang hak anak sudah jelas.
“pasalnya ada, mempekerjakan seorang anak itu sudah melanggar hak anak seperti hak asuh, hak bermain dan hak perlindungan terhadap anak,”pungkasnya.
Penulis : Thamrin