Enam Orang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Makassar

Polisi amankan enam pelaku pengedar sabu | Foto : Illank

Polisi amankan enam pelaku pengedar sabu | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Lima orang pria bersama seorang wanita diduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Keenam pelaku ini berhasil ditangkap di beberapa tempat berbeda yang berada di wilayah Kota Makassar, pada hari Rabu (19/9).

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada menyebutkan, keenam pelaku yang berhasil diamankan masing-masing bernama, Ahmad alias Jama (35), Haeruddin (34), Sandi Ramba alias CIP (20), NH alias Imma (23) IRT, Andi Umar Anwar (34) dan Surya Eka Bayu (22).

“Kita telah berhasil melakukan pengungkapan ada empat lokasi di Kota Makassar, diantaranya Jalan Sungai Klara, Jalan Mannuruki, Jalan Makmur dan Kampung Sapiria,” sebut Indra, Kamis (20/9/2018).

Pengungkapan peredaran sabu di wilayah Kota Makassar, Indra menjelaskan, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sehingga anggota Reserse Narkoba Polrestabes Makassar dan berhasil mengamankan keenam pelaku.

“Modusnya, sebagai kurir atau pengedar. Jadi totalnya ada enam orang tersangka dan sementara menunggu hasil Laboratorium,” ujarnya.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Untuk Ahmad alias Jama dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply