Rapor-Merah.com | Polda Metro Jaya berhasil meringkus enam orang pelaku pemerasan yang berkedok sebagai jurnalis atau yang sering disebut “wartawan bodrek.” Para pelaku ditangkap setelah memeras seorang pria berinisial SA (43) yang baru keluar dari sebuah hotel bersama seorang wanita.
Panit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat, mengatakan bahwa keenam pelaku menggunakan modus mengintai target mereka, lalu mengancam akan menyebarkan berita negatif jika korban tidak memberikan uang.
“Kami dari Unit Tiga Resmob Polda Metro Jaya saat ini berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh enam orang yang mengaku sebagai wartawan,” ujar Fanni kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Menurut Fanni, para pelaku beraksi dengan menggunakan mobil dan mengintai korbannya di sekitar hotel. Setelah memastikan target, mereka membuntuti korban hingga ke rumahnya. Di sana, salah satu pelaku mengajak korban berbicara dan mulai melakukan pemerasan.
“Korban yang keluar dari hotel diikuti, lalu ketika sampai di rumahnya, korban diperas dengan ancaman akan diviralkan. Mereka meminta puluhan juta rupiah,” jelas Fanni.
Pada saat kejadian, korban baru menyerahkan Rp 10 juta sebagai pembayaran awal. Namun, merasa terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada polisi. Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap keenam pelaku.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan pihak lain dalam aksi pemerasan berkedok jurnalistik tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa dan segera melapor jika mengalami pemerasan.
(Anr)