Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja dari Aceh ke Makassar, Polisi Tangkap Pemesan

RAPORMERAH.CO – Narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram yang berasal dari Aceh berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel beredara di Kota Makassar.

Pengungkap ganja seberat 1 kg ini merupakan hasil kerjasama dengan pihak jasa pengiriman PT Pos Indonesia sehingga mengamankan barang bukti dan pemesannya berinisial, ADR berumur 29 tahun.

“Hasil kerjsama kami dengan jasa pengiriman kantor pos, itu menyampaikan bahwa ada barang yang dicurigai seberat 1kg. Dan setelah dilakukan pengecekan, diduga ganja,” kata Ibrahim Tompo saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (19/11/2019).

Sementara, Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan menerangkan, setelah pihaknya mengamankan barang bukti tersebut, kemudian dilakukan pengembangan ke lokasi pemesan barang haram itu di Jalan Kejayaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa jika ia memesan barang haram itu. Dan ganja ini diakuinya dipesan langsung dari Kota medan. Sehingga kemungkinan besar, ganja ini berasal dari Aceh,” bebernya.

Kombes Hermawan menuturkan, jika pihaknya telah melakukan kerjasama terhadap pihak jasa pengiriman dalam memberantas penyelundupan narkotika melalui pengiriman barang. Bahkan, Hermawan membeberkan telah menangkap dan memproses oknum pengawai jasa pengiriman yang mencoba bekerjasama dengan para pelaku pemesan narkotika.

“Jadi sudah kita kerjsama dengan semuanya ini, termasuk antisipasi orang dalam atau pegawai. Jadi Alhamdulillah oknum pegawai yang bekerja sama dengan pelaku yang melakukan pengiriman sudah kami proses juga,” tutup dia.

Akibat perbuatannya, ADR ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati.

(Ink/Azr)

Leave a Reply