Grand Mall Wajib Miliki Amdal Lalu Lintas. Jadi Target Prioritas BPTD

RAPORMERAH.CO JAKARTA-Keberadaan Grand Mal yang terus mengundang polemik selain belum memilik Andal juga belum mengajukan Amdal Lalu Lintas (Lalin) ke Kementrian Perhubungan RI.

Pusat belanja terbesar di kawasan Indonesia Timur ini diwajibkan memiliki Amdal Lalin sebelum dinyatakan bisa beroprasi.

“Jika tidak memiliki Amdal Lalin maka melanggar undang-undang, ” ujar Benny Nurdin yang baru dilantik menjadi Kepala Balai Pengelolaan Transportasi (BPTD) Wilayah XIX Makassar.

Benny berjanji usai dilantik dan menjalankan tugas Kepala BPTD Makassar, Amdal Lalin Grand Mal di Batangase akan menjadi skala prioritas kerjany.” Amdal Grand Mal di Maros akan menjadi tugas awal saya,” ujar Benny di Mal Kelapa Gading Jakarta belum lama ini.

Lanjut dijelaskan bahwa pengajuan dokumen Amdal Grand Mal Batangase bukan hanya sekadar administrasi tapi melalui analisa mendalam dampak Lalu Lintas yang diakibatkan.

Nampaknya, operasional Grand Mal Batangase akan kembali tertunda selain belum memiki Andal lingkungan juga harus mengurus Amdal Lalin di Kementerian Perhubungan RI melalui UPTD BPTD Makassaf.

Liputan : Thamrin
Editor. : Kurniawan

Leave a Reply