


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Unit Opsnal Polsek Tamalate mengamankan diduga pelaku penganiayaan di Jalan Bontobiraeng Lorong 1, Kabupaten Gowa, Rabu (23/5/2018) sekitar pukul 01.00 Wita.
Adapun identitas pelaku yakni Mansyur (42) warga Jalan Bontobiraeng Lorong 1, Kabupaten Gowa.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Ali Haeruddin mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi korban sehingga ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku.
“Kita amankan pelaku saat berada di rumahnya, kemudian membawanya ke polsek untuk diperiksa,” kata Ali Haeruddin.
Dari hasil introgasi, lanjut Ali Haeruddin, pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak penganiayaan terhadap korban dengan cara menghantam mulut korban menggunakan paving blok.
“Motifnya diduga karena pelaku meminta uang terhadap korban sebesar Rp 15.000, namun korban menolak sehingga pelaku langsung marah,” ungkapnya.
Saat ini kata Ali Haeruddin, telah diamankan di Polsek Tamalate guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply