


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sejumlah penggiat anti korupsi mempertanyakan proyek Stadion Barombong yang kini didampingi Tim Pengamanan Proyek Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Salah satunya datang dari lembaga Celebes Law And Tranparancy (CLAT) yang mempertanyakan proyek pembangunan Stadion Barombong diduga bermasalah.
Ketua CLAT, Irvan Sabang mengatakan, proyek yang kini didampingi Tim TP4D diduga bermasalah, karena rekanan yang mengerjakan proyek itu yakni PT Usaha Subur Sejahtera diduga terlibat persekongkolan untuk memenangkan proyek tersebut.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menurut Irvan, pernah menyatakan bahwa PT Usaha Subur Sejahtera terlibat persekongkolan tender proyek jalan nasional wilayah I Sulawesi Barat tahun anggaran 2012.
Lanjutnya, waktu upaya kasasi PT Usaha Subur Sejahtera bersama perusahaan lainnya dimentahkan Mahkamah Agung melalui putusan MA Nomor 430 K/Pdt.Sus-KPPU/2015 Tahun 2015. Selain itu kata Irvan, mereka juga diharuskan membayar biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp500.000.
“Berdasarkan fakta itu, Tim TP4D kami nilai mendampingi proyek bermasalah pada proyek Stadion Barombong tersebut. Karena rekanan saja bermasalah dan proyek yang dikerjakan itu yakni tribun selatan Stadion Barombong, beberapa waktu lalu ambruk,” tukas Irvan, Rabu (23/5/2018).
Irvan menegaskan, agar TP4D tidak mudah dan mau mendampingi proyek bermasalah. Apalagi lanjutnya, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, sudah beberapa kali bermasalah dalam beberapa proyek yang dikerjakannya.
Sementara, Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib senada dengan hal itu mengungkapkan, bahwa rekanan PT Usaha Subur Sejahtera diduga telah melakukan monopoli lelang.
“Jadi sangat tidak wajar bila PT USS, menang lagi. Sementara perusahaan ini diduga telah memiliki catatan pekerjaan yang buruk. Pertanyaannya kenapa bisa lolos lagi jadi pemenang lelang,” tandasnya.
Disinilah letak kecurigaannya, menurutnya, bila ada persekongkolan disitu dan harus diusut oleh Kejati ataupun Polda.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, Tim TP4D bukan kelompok kerja yang melelangkan proyek. Namun yang mengenai rana masalah tender sudah diatur dalam Perpres pengadaan dan barang jasa. Sehingga siapa yang melelang sudah terang di dalamnya.
“Orang harus tahu mekanisme kerja TP4D. TP4D tugasnya melakukan pendampingan dalam memberikan pandangan hukum ketika ada persoalan hukum agar nantinya proyek tersebut bisa tepat waktu, tepat sasaran dan tepat mutu. Yang di dampingi TP4D adalah Dispora untuk proyek Barombong, ” katanya.
Penulis : Illank
Leave a Reply