Polisi Dalami Kasus Dugaan Penjualan Tanah Negara di Kecamatan Tamalate

Rinci tanah negara yang klaim ahli waris Andi Maryam.

Rinci tanah negara yang klaim ahli waris Andi Maryam.

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kasus dugaan penjualan lahan negara seluas enam hektare terletak di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pihak Polrestabes Makassar masih terus mendalami kasus tersebut, Rabu (23/5/2018).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Hasan mengatakan, bahwa penyidik telah membuat laporan informasi adanya indikasi penjualan lahan negara.

“Sekarang masih lidik dan dilami oleh unit 4 Subdit Tipikor untuk kerugian negaranya. Saat ini belum bisa diekspose dulu,” ujar Anwar.

Anwar juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah konfirmasi langsung ke Camat Tamalate, Hasan Sulaiman.

“Sudah juga kita konfirmasi ke camat setempat, jadi persoalan ini bukan laporan, melainkan temuan yang dihimpun oleh anggota sendiri,” sambungnya.

Diketahui mencuatnya kasus ini, saat penasehat hukum penggarap lahan tersebut, yakni Muhammad Khairil membeberkan adanya dugaan persekongkolan yang melibatkan Camat Tamalate, Hasan Sulaiman selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Andi Mariam selaku pihak yang mengklaim tanah tersebut adalah miliknya yang dijual kepada PT GMTD senilai Rp 17 Miliar dengan restu pihak kecamatan yang mengeluarkan akta Jual beli (AJB) berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

“Jadi Andi Maryam ini merekayasa status tanah tegara menjadi tanah milik, sementara Camat Tamalate jelas melakukan penyelewengan jabatan,” kata Khairil.

 

Leave a Reply